Rekonstruksi yang berlangsung di halaman belakang Mapolresta Kendari itu memang menjadi kunci. Dari 22 adegan yang diperagakan, jelas terlihat bagaimana tersangka AA sudah membawa badik – senjata tajam khas Sulawesi – sebelum tragedi berdarah itu terjadi. Fakta ini menjadi bukti kuat adanya unsur kesengajaan dan niat jahat yang telah disiapkan.

Kasus pembunuhan Dedi Wahyudin terjadi pada Sabtu (3/5) lalu di kawasan Terminal Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Motif awalnya disebut-sebut karena sakit hati, di mana pelaku merasa kesal dan ditinggal oleh korban.

Namun, dengan terkuaknya bukti badik yang sudah disiapkan dan kondisi kejiwaan pelaku yang normal, aparat penegak hukum kini memiliki dasar kuat untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. **

53 / 100 Skor SEO