Mengingat jumlah titik SPPG di Jawa Tengah yang sangat banyak, pihak Kejati menyatakan proses pendataan ini membutuhkan waktu dan hasilnya belum dapat disimpulkan.
Terkait pelibatan fasilitas milik Korps Bhayangkara, Arfan secara tegas menyatakan bahwa penyisiran berlaku untuk semua instansi pengelola tanpa adanya pengecualian.
Kendati demikian, Korps Adhyaksa memastikan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan jika dalam proses on the spot tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyelewengan anggaran.
Baca Juga:
Keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pimpinan setelah seluruh data dari daerah rampung dihimpun. (KR)



Tinggalkan Balasan