“Dengan kebijakan ini, kita membantu masyarakat mendapatkan hunian layak, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dampaknya dirasakan bukan hanya oleh kepala keluarga, tetapi juga anak-anak dan anggota keluarga lainnya,” jelas Walikota Siska.
Kebijakan ini memang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pemerintah menutup potensi kehilangan PAD melalui sektor lain, seperti perhotelan, restoran, dan pajak bangunan baru.
Selain itu, Walikota Siska menekankan pembangunan hunian harus ramah lingkungan.
“Untuk bangunan baru, kami mendorong penggunaan genteng, bukan seng, karena seng memiliki side effect terhadap pemanasan global. Instruksi resmi dari pusat akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.
Acara ini dihadiri oleh CEO PT SDP Roni Sianturi, jajaran perbankan, notaris, Ketua REI Sultra, OPD, Babinsa, dan insan pers.
Kebijakan Walikota Siska menjadi contoh nyata sinergi pemerintah, pengembang, dan perbankan untuk memastikan masyarakat mendapatkan hunian berkualitas.
“Semoga langkah ini menjadi contoh bagi pengembang lainnya di Kota Kendari, agar seluruh perumahan memenuhi standar pemerintah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Walikota Siska.
Dengan kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya perizinan yang tinggi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembangunan hunian yang tertib dan sesuai aturan. (red)



Tinggalkan Balasan