Personel tersebut memegang Sertifikat Kompetensi Kerja Ahli Madya Teknik Jalan dari LPJK yang sah dan berlaku, serta memiliki pengalaman kerja selama 4 tahun di bidang konstruksi—memenuhi syarat minimum Dokumen Pemilihan Nomor 02/P.014/SDA-BM/LAMBALE-EREKE/2026.
“Penilaian atau penafsiran Tim Pokja tersebut tidak tepat dan sama sekali tidak objektif. Personel yang kami tawarkan sah secara hukum dan memiliki kompetensi yang sangat relevan. Kami menduga Pokja telah menambahkan kriteria penilaian subjektif di luar aturan yang tertulis (beyond the rules),” tegas Rahmadhan.
Pihak kontraktor menyoroti kekeliruan fatal Pokja dalam menginterpretasikan aturan. Mengacu pada Dokumen Pemilihan BAB VI, ketentuan pengadaan menegaskan bahwa pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman berdasarkan keterampilan/keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan.
Jika Pokja memaksakan bahwa calon Manajer Teknik harus pernah menjabat sebagai Manajer Teknik sebelumnya, hal itu dinilai sebagai logika keliru yang akan menciptakan kekosongan jabatan dan menghambat iklim usaha yang sehat.
Tindakan Pokja yang mengabaikan efisiensi anggaran negara dan terindikasi melanggar asas transparansi serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 ini mendorong PT Cahaya Mitra 999 menuntut keadilan.
Atas dasar bukti-bukti dokumen yang sah dan transparan, PT Cahaya Mitra 999 mendesak Pokja Pemilihan 014 untuk segera melakukan evaluasi ulang (re-evaluasi) dan membatalkan hasil keputusan yang terindikasi cacat prosedur tersebut demi menjamin keadilan serta kualitas pembangunan infratruktur publik di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (BLP/BPBJ) Setda Prov. Sultra guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tuduhan penilaian subjektif serta tindak lanjut atas sanggahan yang dilayangkan oleh pihak PT Cahaya Mitra 999. (red)



Tinggalkan Balasan