JAKARTA, PERDETIKNEWS.COM – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat sinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi antara Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran Kementerian PANRB. Salah satu fokus pembahasan adalah mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga ASN, serta kendaraan dinas dan operasional pemerintah.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyampaikan dukungannya terhadap transformasi layanan Samsat yang saat ini terus didorong oleh Jasa Raharja bersama para pemangku kepentingan.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat akan lebih efektif apabila diiringi dengan penyederhanaan layanan, digitalisasi, serta peningkatan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” ujar Purwadi.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan administrasi kendaraan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan amanat negara melalui pemberian perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta mendukung penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi landasan penting dalam mempercepat transformasi Samsat menuju layanan publik yang semakin digital, terintegrasi, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bukan sekadar urusan administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Awaluddin.
Ia menambahkan, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat usia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, keberlanjutan dana SWDKLLJ menjadi faktor penting agar negara dapat terus memberikan santunan kepada korban dan ahli waris.
Dalam paparannya, Jasa Raharja mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor secara nasional hingga Juni 2026 baru mencapai 46,28 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih banyak kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang maupun memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Karena itu, Jasa Raharja menilai diperlukan kolaborasi yang lebih kuat bersama Korlantas Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Awaluddin juga menilai ASN dan pegawai BUMN merupakan kelompok strategis yang dapat menjadi teladan dalam membangun budaya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain jumlahnya yang besar, mereka juga memiliki posisi sebagai role model dalam memberikan keteladanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Editor: San


Tinggalkan Balasan