KENDARI – Maraknya pemberitaan mengenai dugaan praktik mafia tanah di Kota Kendari menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan agar aset berupa tanah tidak beralih kepemilikan atau dikuasai pihak lain secara melawan hukum.

Advokat Iwan, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Iwan, S.H., M.H. & Rekan, menilai praktik mafia tanah umumnya diawali dengan berbagai modus yang tampak meyakinkan sehingga membuat pemilik tanah lengah.

Menurut Iwan, tidak sedikit korban yang kehilangan hak atas tanah karena terlalu mudah mempercayakan sertifikat asli kepada pihak lain dengan alasan kerja sama, pengurusan administrasi, hingga dijadikan jaminan dengan iming-iming keuntungan besar.

“Modus yang digunakan sangat beragam. Ada yang meminjam sertifikat dengan alasan dijadikan agunan, menawarkan kerja sama dengan janji keuntungan besar, bahkan memanfaatkan kelengahan pemilik tanah. Karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati,” kata Iwan kepada Perdetiknews.com, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, langkah paling penting adalah tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli kepada pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, sertifikat sebaiknya disimpan di tempat yang aman, seperti Safe Deposit Box di perbankan, untuk menghindari risiko kehilangan, pencurian, maupun kerusakan akibat bencana.

Iwan juga mengimbau masyarakat agar secara berkala melakukan pengecekan data kepemilikan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk mengaktifkan layanan plotting serta memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna memantau status bidang tanah.

Tidak hanya administrasi, pengawasan fisik terhadap lahan juga dinilai penting.

“Pemilik tanah jangan hanya menyimpan sertifikat, tetapi juga rutin mengecek kondisi lahannya. Pasang plang kepemilikan, buat pagar atau tanda batas yang jelas agar tidak mudah diserobot oleh pihak lain,” ujarnya.

Menurut Iwan, banyak sengketa tanah bermula karena lahan dibiarkan kosong tanpa pengawasan dalam waktu yang lama.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar segera melakukan langkah penyelamatan terhadap aset tanah sebelum muncul persoalan hukum.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada harus menyelesaikan sengketa di kemudian hari. Ketika tanah sudah dikuasai pihak lain, proses hukum biasanya membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum maupun Kantor Pertanahan apabila menemukan indikasi pemalsuan dokumen, penguasaan lahan secara melawan hukum, atau praktik yang mengarah pada mafia tanah.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar. Semakin cepat dilakukan langkah hukum, semakin besar peluang hak masyarakat dapat terlindungi,” pungkasnya. (red)

5 / 100 Skor SEO