Dr. Fitrah juga menyatakan bahwa jika terdapat laporan masyarakat, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari bidang bahan pokok dan penting (Bapokting) akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap rumah makan atau toko terkait.

“Jika ada laporan masyarakat, tentunya petugas PPNS Bapokting akan turun langsung melakukan pengawasan di rumah makan atau toko terkait,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesengajaan dari pihak pengusaha dalam insiden semacam ini, maka pihaknya akan memproses kasus tersebut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti benar bahwa kejadian tersebut adalah akibat kesengajaan dari pihak pengusaha, tentunya akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Tanggapan ini menjadi bentuk komitmen Disperindag Sultra dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan pelaku usaha mematuhi standar keamanan serta kualitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat. (red)

58 / 100 Skor SEO