Kendari — Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Muh. Fitrah Arsyad, SE, M.Si, memberikan tanggapan atas insiden ulat yang ditemukan dalam ayam goreng di salah satu rumah makan di Kota Kendari.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan terhadap restoran dan rumah makan berada di tangan Balai POM, sementara Disperindag memiliki tugas utama pada pengawasan produk atau barang yang beredar di distributor dan toko.
“Pada dasarnya, tupoksi Disperindag Provinsi adalah melaksanakan pengawasan untuk produk/barang yang ada di distributor dan toko. Adapun pengawasan terhadap restoran dan rumah makan merupakan kewenangan Balai POM,” ujar Dr. La Ode Muh. Fitrah Arsyad kepada Tim SimpulIndonesia.com, Selasa (24/12/2024).
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada aduan dari masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak usaha, pihaknya siap menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan barang melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di bawah Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Sultra.
“Apabila ada aduan masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan, kami dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan barang melalui BPSK. Langkah ini melekat di Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Sultra,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan