Melalui RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum nantinya akan memiliki legitimasi kuat untuk mengejar sekaligus memiskinkan para koruptor.
HMI Bombana berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan hukuman kurungan penjara tanpa memutus mata rantai keuangan pelaku kejahatan.
Mengingat RUU ini sudah bergulir sangat lama di parlemen, HMI Cabang Persiapan Bombana meminta DPR RI dan Pemerintah tidak lagi menunda-nunda pembahasan dan segera menetapkannya sebagai agenda prioritas nasional.
- Ketua Serikat Buruh Kolaka Berty Layuk Bongkar K3 IPIP Pomalaa, Dugaan Pemotongan Upah untuk APD Disorot
- Pernah Tangani Kasus Penghina Jokowi, Ini Rekam Jejak Irjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim hingga Kapolda Sultra
- Yusran Akbar: Anggaran 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Konawe
Kehadiran regulasi ini diyakini tidak hanya memberikan efek jera yang masif, melainkan juga menjadi tonggak sejarah baru dalam memulihkan kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (KR)



Tinggalkan Balasan