Anehnya, pada 17 September 2024, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan permohonan perpanjangan belum dapat diproses karena dokumen teknis dinilai belum lengkap.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah saat proses administrasi tersebut dinilai masih ‘menggantung’, justru pada 17 September 2025 diterbitkan IUP Eksplorasi kepada PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global di wilayah yang sama.
“Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima keputusan administratif tertulis yang menyatakan persetujuan permohonan perpanjangan maupun pencabutan IUP Operasi Produksi kami sebelumnya,” ungkap pihak PT Ahliyunanda Jaya Mineral.
Dalam kacamata hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum wajib dinyatakan secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Situasi ini pun memantik tanda tanya besar terkait kepastian hukum dan tata kelola perizinan pertambangan di Sulteng.
Secara hukum, penerbitan izin baru di wilayah yang masih berkaitan erat dengan izin sebelumnya berpotensi menimbulkan masalah administratif yang serius, termasuk dugaan maladministrasi hingga izin resmi. Larangan yang diberitahukan oleh pejabat pemerintah sendiri telah diatur secara tegas dalam Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.
Selain itu, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan pembatasan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu, perbuatan tersebut juga dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi, mengacu pada Pasal 604 KUHP Baru.
Menyikapi hal ini, PT Ahliyunanda Jaya Mineral menegaskan bakal mencapai langkah hukum guna memperoleh status kejelasan izin wilayah tersebut. Perusahaan akan menggunakan mekanisme pengawasan administrasi maupun jalur hukum yang tersedia.
Di sisi lain, perusahaan juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status hukum wilayah izin yang dipermasalahkan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
Kasus ini kembali menambah panjang daftar buram persoalan tata kelola perizinan pertambangan di daerah, yang selama ini sering menjadi sorotan publik akibat konflik wilayah, pembelaan hukum, hingga tuduhan yang berwenang. (red)



Tinggalkan Balasan