Kolaka Utara – Polemik pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat blak-blakan mengakui bahwa puluhan ASN yang baru saja dilantik ternyata belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengakuan mengejutkan ini terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kolaka Utara, Senin (27/4/2026). Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Wahyuddin Syakur, mengakui adanya “lubang” administrasi dalam pelantikan yang digelar pada 20 April lalu tersebut.
“Tadi kami sampaikan bahwa dari 118 orang itu, memang ada yang tidak punya pertek. Jujur saja,” ujar Wahyuddin di hadapan anggota dewan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 118 ASN yang dilantik, tercatat 46 orang belum memiliki pertek. Mirisnya lagi, dari 36 ASN yang dinonaktifkan (nonjob) dari jabatan sebelumnya, baru 8 orang yang proses administrasinya dinyatakan klir secara teknis.
Wahyuddin berkilah bahwa pihaknya sebenarnya telah mengusulkan seluruh nama ke BKN sebelum hari pelantikan. Namun, hingga palu pelantikan diketuk, surat sakti dari BKN itu belum kunjung turun untuk seluruh nama.
“Secara mekanisme, kami sudah mengusulkan 118 nama ke BKN. Tapi sampai pelantikan dilaksanakan, pertek yang terbit baru untuk 56 orang,” jelasnya.
Reaksi keras langsung datang dari gedung parlemen. Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menilai persoalan ini bukan sekadar urusan lupa cetak dokumen, melainkan potensi pelanggaran prosedural yang fatal.
Tak main-main, DPRD Kolut dijadwalkan akan langsung bertolak ke Jakarta untuk menyambangi kantor BKN pusat pada Kamis pekan ini guna melakukan kroscek data.

“Kamis minggu ini kami berangkat ke BKN pusat. Kalau memang nanti ada masalah, maka tidak menutup kemungkinan kita akan membentuk Pansus dan Hak Angket,” tegas Syair dengan nada tinggi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran berat dalam proses mutasi dan pelantikan ini, DPRD Kolut dipastikan akan menggulirkan langkah politik guna mengusut tuntas siapa aktor di balik “pemaksaan” pelantikan tanpa izin resmi tersebut.
Kini, nasib 118 ASN yang telah dilantik tersebut berada di ujung tanduk, menunggu kejelasan status hukum dari pusat.
Sumber: Republix.id






Tinggalkan Balasan