Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, pun mengapresiasi langkah tegas petugasnya. “Kami ingin memastikan bahwa semua komoditas pertanian dan perikanan yang masuk ke Sultra memenuhi persyaratan karantina. Ini demi menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan,” ujarnya.
Penolakan tiga ekor kambing ini menambah daftar panjang tindakan karantina terhadap barang ilegal yang hendak masuk ke Sultra. Di awal tahun ini, Karantina Sultra telah tiga kali melakukan penahanan terhadap komoditas yang tidak memiliki dokumen resmi, termasuk:
- 10,5 kg teripang tujuan Jakarta di Bandara Haluoleo
- 3 tanduk rusa yang ditemukan di Bandara Haluoleo
- 600 kg daging ayam yang ditahan di Pelabuhan Betoambari
“Kami terus melakukan pengawasan ketat di berbagai pintu masuk, baik pelabuhan, bandara, maupun perbatasan darat. Semua ini untuk memastikan keamanan hayati dan mendukung program swasembada pangan nasional,” jelas Azhar.
Badan Karantina Indonesia sendiri telah menetapkan empat fokus utama dalam pengawasan sumber daya hayati:
- Biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit
- Keamanan hayati demi menjaga ekosistem lokal
- Deteksi dan pencegahan penyakit dengan pendekatan One Health
- Sistem ketertelusuran (traceability) yang berkelanjutan
Di akhir keterangannya, Azhar mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan dan perdagangan hewan, untuk selalu mematuhi aturan karantina. “Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya demi menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga ekosistem peternakan di Sultra tetap sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan