KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode, Nur Alam, yang membangun yayasan baru untuk mengambil alih Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kini berbuntut pada institusi hukum serius.
Alih-alih mendapatkan pengakuan sah, Nur Alam justru terancam jeratan terkait pidana pencantuman keterangan tidak benar dalam akta otentik.
Ancaman pidana ini mencuat setelah Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf, membedah keganjilan dalam Akta Pendirian Nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010 yang diterbitkan di masa kepemimpinan Nur Alam.
Yusuf mencakup aspek administratif dalam akta tersebut yang mencantumkan identitas Nur Alam (Ketua Dewan Pembina) dan Saleh Lasata (Ketua Pengawas) sebagai berprofesi “Swasta”.
Padahal, fakta hukum mencatat bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010, Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara aktif dan Saleh Lasata sebagai Wakil Gubernur aktif.



Tinggalkan Balasan