Namun, gugatan perdata dengan nomor 470/Pdt.G/2024/PN.Sby itu ditolak, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya (Nomor: 43/PDT/2025/PT SBY).

Artinya, klaim PT BSM secara hukum perdata dinyatakan tidak terbukti. Namun, hanya berselang beberapa hari setelah putusan itu, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Igo sebagai tersangka pada 19 Februari 2025.

Tim kuasa hukum Igo, Didit Hariadi & Rekan, tak habis pikir dengan keputusan tersebut. Mereka melihat ada upaya memaksakan sengketa perdata ke ranah pidana.

“Penetapan tersangka ini mengabaikan fakta hukum yang sudah ada,” ujar Didit Hariadi. “Ini jelas upaya keliru untuk memidanakan murni sengketa perdata.”
Menurut Didit, kliennya meyakini PT Bone Sulawesi Prima telah melaksanakan kewajibannya.

Didit juga menyoroti keanehan bahwa PT BSM tidak pernah mengirimkan invoice atau peringatan terkait pembayaran yang mereka klaim.

Sinyal DPO Palsu dan Laporan Balik

Sejumlah saksi sudah diperiksa dan Igo yang beralamat di BTN Wirabuana Perum Napabale, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sudah berstatus tersangka.

Namun, Didit Hariadi, yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mensinyalir adanya upaya kriminalisasi yang lebih jauh.

Ia menduga surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beredar hanyalah akal-akalan pelapor, Aditia Sugiarto Prayitno, bukan berasal dari Polrestabes Surabaya.

“Kami duga ini bagian dari strategi untuk menekan klien kami,” kata Didit.

Tak hanya itu, sebagai respons, Didit Hariadi juga akan melaporkan Aditia Sugiarto Prayitno ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Langkah ini menunjukkan perlawanan gigih dari pihak Igo.

Saat mencoba mengonfirmasi kebenaran DPO tersebut, awak media menemui jalan buntu. Penyidik Subtipidter Polrestabes Surabaya, Aipda Hudi Ali Usman, menolak berkomentar dan menyarankan untuk menghubungi Humas Polrestabes.

Namun, Humas Polrestabes AKP Rina Shanty justru meminta kembali konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Aipda Hudi pun tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak merespons.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Jika proses hukum perdata yang sudah final bisa dibatalkan dengan laporan pidana, maka kepastian hukum bagi pelaku usaha akan sulit didapatkan.

Tim Hukum Igo telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kadiv Propam Mabes Polri, serta melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Kompolnas dan Irwasda. (red)

65 / 100 Skor SEO