Kepala Disperindag Sultra, Sukanto Toding menjelaskan bahwa saat ini mayoritas wilayah kepulauan di Sultra memang belum tersentuh kebijakan konversi resmi dari minyak tanah ke LPG 3 kilogram oleh pemerintah pusat.

Ketiadaan regulasi ini memicu munculnya jalur pasokan tidak resmi yang memanfaatkan ketidakjelasan informasi untuk mempermainkan harga di tingkat pengecer hingga menembus Rp45.000 sampai Rp70.000 per tabung.

Guna memotong rantai pasar bebas yang mencekik tersebut, Pemprov Sultra di bawah arahan Gubernur Andi Sumangerukka telah membawa usulan konversi ini ke tingkat pusat.

“Kami sudah sampaikan masalah ini dalam high level meeting dan kini draf kebijakannya sudah masuk dalam tahap pembahasan intensif di Kementerian ESDM demi kepulauan kita,” ujar Sukanto Toding.

Otoritas menilai penundaan konversi ini memicu ketidakadilan energi, terlebih wilayah tetangga seperti Konawe Kepulauan (Konkep) justru sudah berhasil dikonversi dan memiliki pangkalan resmi dengan harga terkontrol.

Dampak dari celah regulasi ini, satgas bahkan mengendus adanya aksi borong gas ilegal hingga 500 tabung dari daratan menggunakan kapal di wilayah Muna Barat.

Sembari menunggu kepastian regulasi konversi untuk Muna dan Buton, Disperindag Sultra bersama aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan distribusi elpiji melon di wilayah daratan.

Pihak Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra menegaskan batasan ketat bagi pemilik kios pengecer agar tidak melakukan penimbunan barang subsidi.

Jika ditemukan kios yang menyetok lebih dari 10 tabung sekaligus, satgas akan langsung menyerahkannya ke kepolisian atas pidana penimbunan. Sepanjang tahun ini, tindakan progresif telah membuahkan hasil dengan diseretnya 10 kasus pangkalan nakal ke meja hijau.

Sebagai instrumen pengawasan jangka panjang, Disperindag Sultra juga meluncurkan sistem digitalisasi pengawasan melalui penempelan barcode aduan di papan informasi setiap pangkalan resmi.

Langkah inovatif ini dirancang agar masyarakat dapat bertindak sebagai konsumen cerdas yang mampu memindai (scan) kode aduan secara langsung via ponsel untuk melaporkan penyelewengan harga di atas HET Rp20.000 secara real-time kepada satgas pemda, demi memastikan program subsidi energi pemerintah tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh rakyat miskin sesuai dengan komitmen keadilan energi dari Gubernur Andi Sumangerukka.  (San)

9 / 100 Skor SEO