Dengan menggunakan formula perhitungan sesuai kesepakatan hitam di atas putih tersebut, maka akumulasi total kewajiban kompensasi lahan adat yang seharusnya mengalir ke masyarakat mencapai Rp31,4 miliar.
Bagaimana realisasi dana tersebut di lapangan hingga memicu polemik?
Penelusuran alur pemenuhan hak ini menunjukkan adanya ketimpangan bayar yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran komitmen korporasi terhadap masyarakat lokal.
Ahmad Zainul memaparkan kronologinya, di mana total pembayaran kompensasi yang benar-benar telah diterima oleh masyarakat adat hingga saat ini baru menyentuh angka sekitar Rp24,9 miliar.
Jika merujuk pada total volume penjualan nikel yang sudah dikapalkan, maka terdapat sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp6,5 miliar yang masih ditahan dan belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Melihat kondisi tersebut, Bumi Hijau Nusantara menilai PT Rohul Energi Indonesia sama sekali tidak menunjukkan komitmen profesional maupun itikad baik untuk menuntaskan kewajibannya.
Tindakan ini juga disebut sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap hak-hak Masyarakat Adat Wonua Lengora sebagai pemilik wilayah adat yang sah secara hukum.
Guna menyelesaikan kebuntuan ini, Bumi Hijau Nusantara melayangkan tuntutan dan desakan tegas secara berjenjang kepada pihak perusahaan serta otoritas pemerintahan terkait:
-
Desakan kepada PT Rohul Energi Indonesia: Perusahaan dituntut untuk segera melunasi sisa tunggakan kompensasi sebesar Rp6,5 miliar kepada masyarakat. Selain itu, manajemen wajib menyampaikan laporan resmi dan transparan mengenai total tonase riil ore nikel yang keluar dari wilayah adat untuk mencegah spekulasi data di lapangan.
-
Desakan kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM: Pemerintah pusat diminta mengambil tindakan tegas dengan membatalkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Rohul Energi Indonesia jika terbukti mengabaikan komitmen sosial tahun 2016 tersebut.
-
Desakan kepada Otoritas Daerah (Gubernur dan DPRD Sultra): Gubernur Sulawesi Tenggara didesak untuk mengintervensi dan mendorong perusahaan agar secepatnya menunaikan sisa kewajiban mereka.
Sementara itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara diminta segera turun tangan dengan memanggil pimpinan PT Rohul Energi Indonesia dalam forum resmi guna mencari solusi konkret.
Hingga berita ini diturunkan dan dipublikasikan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang kepada pihak manajemen PT Rohul Energi Indonesia serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (red)



Tinggalkan Balasan