Sementara itu, peserta yang ingin memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mengikuti tiga program sekaligus dengan iuran Rp28.400 per bulan. Khusus pekerja sektor transportasi, kebijakan tersebut berlaku hingga Maret 2027.

Menurut Luky, manfaat yang diterima peserta cukup besar. Jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas maksimal biaya.

“Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja.

Dengan semakin luasnya kepesertaan pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara. (red)

67 / 100 Skor SEO