KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kali ini, sosialisasi menyasar para pedagang di Pasar Baruga, Kota Kendari, Selasa (28/7/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pedagang mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat aktivitas berdagang memiliki berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko sosial ekonomi lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, mengatakan perlindungan jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga terbuka bagi seluruh pekerja sektor informal, termasuk pedagang pasar.

“Pedagang merupakan salah satu penggerak utama ekonomi kerakyatan yang memiliki risiko kerja, mulai dari perjalanan menuju pasar, saat berjualan, hingga risiko tak terduga lainnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pedagang dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang tanpa khawatir terhadap risiko finansial jika terjadi musibah,” ujar Luky.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memberikan keringanan iuran bagi peserta BPU. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026.

Sementara itu, peserta yang ingin memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mengikuti tiga program sekaligus dengan iuran Rp28.400 per bulan. Khusus pekerja sektor transportasi, kebijakan tersebut berlaku hingga Maret 2027.

Menurut Luky, manfaat yang diterima peserta cukup besar. Jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas maksimal biaya.

“Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja.

Dengan semakin luasnya kepesertaan pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara. (red)

67 / 100 Skor SEO