Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif, uji laboratorium, serta pengembangan jaringan peredaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan