Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif, uji laboratorium, serta pengembangan jaringan peredaran.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

50 / 100 Skor SEO