“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada pengguna dokumen atau pemilik izin. Penyidik harus membongkar siapa saja yang terlibat dalam proses verifikasi, penerbitan dokumen, hingga pengapalan ore nikel yang kini sedang dipersoalkan,” tegasnya.
Sorotan BISTARA mengarah pada Laporan Hasil Verifikasi Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan PT Carsurin pada 24 Oktober 2023. Dalam dokumen tersebut tercatat verifikasi terhadap pengangkutan 9.001,1430 ton ore nikel yang diklaim milik PT AMIN.
Menurut Ahmad, keberadaan dokumen tersebut menjadi fakta penting yang wajib diuji penyidik.
Terlebih, Kejati Sultra sebelumnya telah mengungkap dugaan penggunaan dokumen PT AMIN untuk melegalkan penjualan ore nikel yang diduga berasal dari luar wilayah IUP atau kawasan koridor.
Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, kata dia, maka publik berhak mengetahui bagaimana sebuah komoditas bisa lolos dalam rantai administrasi hingga akhirnya diperdagangkan.
“Pertanyaan besarnya, bagaimana proses verifikasi dilakukan? Apa dasar yang digunakan? Siapa yang memastikan asal-usul material yang diverifikasi? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
BISTARA menilai perusahaan surveyor memiliki posisi sentral dalam tata niaga mineral karena hasil verifikasi yang diterbitkan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengangkutan dan pengapalan ore nikel.
Karena itu, menurut mereka, tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan hanya karena berstatus sebagai lembaga verifikator.
“Kalau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, atau bahkan keterlibatan dalam penerbitan dokumen yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Dalam aksinya, BISTARA secara tegas meminta Kejati Sultra memperluas penyidikan dengan memeriksa peran PT Carsurin dalam perkara tersebut.
Bahkan, mereka mendesak penyidik untuk tidak ragu menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Desakan itu sekaligus menjadi ujian bagi keberanian Kejati Sultra. Sebab, publik kini menunggu apakah penyidikan kasus PT AMIN akan berhenti pada pelaku lapangan, atau benar-benar menyentuh seluruh mata rantai yang diduga berperan dalam tata kelola pertambangan yang tengah dipersoalkan.
“Jangan tebang pilih. Jangan hanya menyasar pemain kecil. Jika ingin mengungkap perkara ini secara utuh, semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pengecualian. Tidak boleh ada zona aman dalam kasus yang merugikan negara,” tandas Ahmad.
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik Sulawesi Tenggara.
Di tengah sorotan tersebut, Kejati Sultra kini didorong untuk membuktikan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada permukaan, melainkan mampu membongkar seluruh aktor yang diduga menikmati atau memfasilitasi praktik yang merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Carsurin belum memberikan tanggapan atas tuntutan dan pernyataan yang disampaikan BISTARA.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (San)



Tinggalkan Balasan