Afandy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari salah satu pamannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kekasih Dikembalikan ke Keluarga
Saat ini, Afandy dan Giska telah ditahan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan kepada keluarganya.
Afandy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penangkapan ini, menurut Ipda Ariel, merupakan bagian dari instruksi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada dan perayaan Natal serta Tahun Baru (Nataru). (red)



Tinggalkan Balasan