Langkah strategis ini menjadi agenda prioritas Pemprov Sultra menyusul pelaksanaan Rapat Pembahasan Tata Cara Pembagian Keuntungan Bersih PT Vale Indonesia Tbk yang berlangsung di Kota Denpasar, Bali.
Forum tersebut dimanfaatkan Bapenda Sultra untuk memastikan hak-hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terabaikan seiring transisi status hukum PTVI dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Demi mempercepat proses pencairan yang diamanatkan PP Nomor 39 Tahun 2025, La Ode Mahbub menjelaskan bahwa Pemprov Sultra menginisiasi pembuatan satu template Peraturan Daerah (Perda) bersama sebagai rujukan bagi tiga provinsi operasional PTVI (Sultra, Sulsel, dan Sulteng).
Kesamaan rujukan ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi hukum antardaerah.
Melalui komitmen yang diselaraskan dengan Pemkab Kolaka, Pemprov Sultra memastikan bahwa jika regulasi ini rampung, porsi keuntungan daerah sebesar 6 persen tersebut akan didistribusikan secara sangat proporsional hingga ke tingkat kabupaten penghasil maupun kabupaten penyangga di Bumi Anoa.
“Target kami jelas, seluruh proses penyusunan regulasi teknis ini bisa dipacu dengan cepat sehingga mekanisme penyaluran dana profit sharing dari PTVI dapat terealisasi tepat waktu sebelum ketukan palu APBD Perubahan, sekitar bulan Mei atau Juni,” pungkas La Ode Mahbub. (red)



Tinggalkan Balasan