KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil sikap tegas dalam mengawal hak fiskal daerah terkait bagi hasil sektor pertambangan.

Pemprov Sultra mendesak agar tata cara pembagian keuntungan bersih sebesar 6 persen dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) dilakukan secara transparan, sangat proporsional, dan berkeadilan.

Langkah berani ini diambil untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan visi besar Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal melalui optimalisasi sumber daya alam terbarukan dan non-terbarukan.

Plt. Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan bahwa kepastian hak fiskal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng utama pertahanan anggaran daerah di tengah dinamika efisiensi fiskal nasional.

“Sesuai arahan dan visi Bapak Gubernur Andi Sumangerukka untuk mengamankan dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah, kami mendesak PT Vale Indonesia agar melakukan pemisahan laporan keuangan pembukuan (site per daerah) secara transparan. Hasil perhitungan laba bersih harus dipisah jelas per provinsi agar daerah mendapatkan hak yang valid dan proporsional sesuai dengan kontribusi riil wilayah operasionalnya,” tegas La Ode Mahbub di Kendari.

Langkah strategis ini menjadi agenda prioritas Pemprov Sultra menyusul pelaksanaan Rapat Pembahasan Tata Cara Pembagian Keuntungan Bersih PT Vale Indonesia Tbk yang berlangsung di Kota Denpasar, Bali.

Forum tersebut dimanfaatkan Bapenda Sultra untuk memastikan hak-hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terabaikan seiring transisi status hukum PTVI dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Demi mempercepat proses pencairan yang diamanatkan PP Nomor 39 Tahun 2025, La Ode Mahbub menjelaskan bahwa Pemprov Sultra menginisiasi pembuatan satu template Peraturan Daerah (Perda) bersama sebagai rujukan bagi tiga provinsi operasional PTVI (Sultra, Sulsel, dan Sulteng).

Kesamaan rujukan ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi hukum antardaerah.

Melalui komitmen yang diselaraskan dengan Pemkab Kolaka, Pemprov Sultra memastikan bahwa jika regulasi ini rampung, porsi keuntungan daerah sebesar 6 persen tersebut akan didistribusikan secara sangat proporsional hingga ke tingkat kabupaten penghasil maupun kabupaten penyangga di Bumi Anoa.

“Target kami jelas, seluruh proses penyusunan regulasi teknis ini bisa dipacu dengan cepat sehingga mekanisme penyaluran dana profit sharing dari PTVI dapat terealisasi tepat waktu sebelum ketukan palu APBD Perubahan, sekitar bulan Mei atau Juni,” pungkas La Ode Mahbub. (red)

60 / 100 Skor SEO