KOLAKA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Kabupaten Kolaka dan diterima langsung Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Bapenda Kolaka memaparkan capaian positif Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga pertengahan tahun 2026.

Realisasi penerimaan pajak daerah saat ini disebut telah menyentuh sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan.

Ridha mengungkapkan, target penerimaan khusus sektor pajak daerah tahun 2026 mencapai Rp126 miliar.

“Capaian kita sekarang sudah kurang lebih 50 persen dari total target Rp126 miliar khusus untuk pajak saja,” kata Ridha saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, sektor terbesar yang menopang penerimaan daerah berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik atau sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dari target Rp52 miliar, realisasi penerimaan sektor tersebut kini telah melampaui Rp30 miliar.

Selain itu, sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga mencatat capaian signifikan. Dari target Rp7 miliar, realisasinya bahkan disebut telah menembus lebih dari 100 persen.

Menurut Ridha, lonjakan tersebut dipengaruhi masifnya aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kehadiran PSN ini memberikan dampak luar biasa terhadap peningkatan pendapatan pajak kita, mulai dari pajak makan minum hingga pajak air bawah tanah,” ujarnya.

Di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bapenda Kolaka mencatat penerimaan sekitar Rp9 miliar.

Melalui skema opsen pajak berdasarkan regulasi terbaru, Pemerintah Kabupaten Kolaka kini memperoleh porsi sebesar 66 persen dari PKB yang dikelola bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk memaksimalkan penerimaan tersebut, Bapenda Kolaka menggandeng Samsat, Jasa Raharja, kepolisian, Kejaksaan, hingga Satpol PP melalui Tim Yustisi.

Fokus utama pengawasan menyasar kendaraan operasional perusahaan tambang dan PSN yang masih menggunakan plat luar daerah.

“Kita targetkan kendaraan dinas maupun vendor di wilayah PSN yang masih memakai plat luar segera melakukan mutasi menjadi plat Sulawesi Tenggara atau plat DT agar kontribusi pajaknya masuk ke daerah kita,” tegas Ridha.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh. Salah satu opsi yang disiapkan yakni pemasangan plang peringatan sebagai bentuk sanksi sosial.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan langkah optimalisasi PAD tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Sultra  Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dengan seluruh bupati dan wali kota se-Sultra sejak tahun 2025.

“Potensi pajak provinsi itu berada di wilayah kabupaten/kota, sehingga peran pemerintah daerah sangat penting membantu pendataan potensi di lapangan,” ujar Mahbub.

Menurutnya, penertiban kendaraan operasional tambang, PSN, hingga alat berat tanpa plat menjadi salah satu fokus strategis pemerintah provinsi saat ini.

“Kendaraan operasional berplat luar non-DT kita edukasi agar segera mutasi balik nama ke plat DT. Sinergi ini juga menyasar alat berat serta kendaraan operasional lain yang tidak menggunakan plat nomor,” katanya.

Ia menjelaskan, optimalisasi pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta diperkuat melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mahbub juga membuka peluang pembentukan Tim Yustisi di seluruh kabupaten/kota di Sultra guna memperkuat kepatuhan wajib pajak.

“Untuk mengoptimalkan penerimaan yang lebih besar, masing-masing daerah bisa membentuk Tim Yustisi yang melibatkan OPD terkait hingga unsur Forkopimda seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI,” jelasnya.

Di sisi lain, Bapenda Kolaka juga terus mendorong digitalisasi pelayanan guna meminimalisir kebocoran anggaran dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak secara online.

Tak hanya itu, Pemkab Kolaka juga rutin menggelar program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya saat momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Kolaka.

Ridha optimistis, capaian PAD Kolaka tahun ini kembali bisa melampaui target seperti tahun sebelumnya yang berhasil mencapai 102 persen.

“Kalau sinergi pemerintah, stakeholder, dan kesadaran masyarakat terus terjaga, kita optimistis target PAD tahun ini kembali tercapai,” pungkasnya. (red)

67 / 100 Skor SEO