Program ini mengusung prinsip gotong royong, di mana bantuan dana sebesar Rp20 juta per unit digunakan untuk membeli bahan bangunan, sementara proses pengerjaan konstruksi rumah dilakukan secara swadaya oleh penerima bantuan, dibantu oleh masyarakat sekitar.
Untuk tahun 2025, Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan alokasi 1.129 unit rumah yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Dengan ditunjuknya Bank Sultra sebagai bank penyalur berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis, proses penyaluran dana diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Melalui program BSPS ini, pemerintah dan Bank Sultra berkomitmen untuk bersama-sama mendukung percepatan pencapaian target pengentasan rumah tidak layak huni di Sulawesi Tenggara, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak dan sehat. (red)



Tinggalkan Balasan