“Kalau kemudian ini dimasukkan di dalam rancangan, ini tidak akan bermakna RUU ini untuk menyelesaikan salah satu permasalahan konflik agraria di kawasan hutan,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.

Selain objek reforma agraria, Khozin menyoroti ketentuan mengenai pelepasan aset negara untuk pelaksanaan reforma agraria. Ia menyampaikan, Panitia Kerja Baleg telah membahas mekanisme pelepasan aset yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 62A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Khozin, aset Barang Milik Negara (BMN), aset BUMD, serta kawasan yang dikelola Perhutani semestinya dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila telah ditetapkan sebagai LPRA. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tidak dipandang sebagai pemindahtanganan aset secara komersial, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria.

“Jadi ini tidak dikategorikan sebagai pelepasan lahan atau pemindahtanganan dalam bentuk komersial. Semua aset BMN, semua aset BUMD termasuk di dalamnya Perhutani, dikecualikan selama itu sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Jadi ini bukan pemindahtanganan, tapi kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara struktural,” tegasnya.

Khozin berharap masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bahan penyempurnaan RUU Reforma Agraria. Ia menilai regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi bagi konflik agraria yang belum terselesaikan.

Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber

62 / 100 Skor SEO