Ia juga menyoroti perlunya ruang yang memadai bagi pengaturan hak-hak masyarakat adat dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Martin berharap rumusan yang dihasilkan dapat mencegah duplikasi pengaturan dengan RUU Masyarakat Adat.

“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Mei 2026, Baleg melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lain. Bali disebut sebagai salah satu wilayah yang memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.

Kemudian, pada Juni 2026, Baleg menggelar rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam agenda siaran rapat DPR. Pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam kegiatan yang membahas integrasi data masyarakat adat.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan E-Media DPR RI yang diterbitkan pada Minggu, 13 September 2026, dengan penulis Savant Hidayat.

Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber

69 / 100 Skor SEO