“Besok tanggal 14 berarti pengisian untuk genap,” sambung Ahmad.
Menurut Ahmad, penerapan sistem ganjil-genap mulai memberikan dampak terhadap antrean kendaraan di SPBU. Meski sejumlah sepeda motor dan mobil masih terlihat mengantre, kondisi antrean disebut tidak lagi mengular hingga ke badan jalan.
“Alhamdulillah, efektif untuk kegiatan roda dua dan empat. Antrean mulai normal, ini sudah mulai bisa mengurai kemacetan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan sampai kondisi distribusi dan pengisian BBM di SPBU kembali normal.
Penerapan sistem ganjil-genap tersebut merujuk surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman.
“Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” demikian isi surat tersebut.
Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel juga mengeluarkan sejumlah langkah lain untuk mengatasi antrean BBM.
Salah satunya meminta dilakukan penjadwalan ulang pengisian BBM bagi kendaraan truk. Pengisian kendaraan berat tersebut diarahkan berlangsung pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Pemprov Sulsel juga meminta dilakukan penertiban personel dan nozel di SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel diminta diberikan sanksi.
Jika setelah diberikan sanksi tidak terdapat perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya akan dievaluasi.
Pemprov Sulsel turut meminta Pertamina melakukan sejumlah inovasi untuk mempercepat pelayanan pengisian BBM.
Langkah tersebut antara lain penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta menerapkan digitalisasi sistem antrean.
Rangkaian kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat normalisasi pelayanan BBM sekaligus mencegah antrean kendaraan kembali mengular di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan.
Dengan sistem ganjil-genap yang berlangsung hingga 20 September 2026, masyarakat diimbau memperhatikan angka terakhir pelat kendaraan sebelum menuju SPBU untuk menghindari antrean dan penolakan pengisian.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan