KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) H. Andi Sumangerukka, S.E., M.M. (ASR) menyebut Pemerintah Provinsi Sultra telah menyelesaikan beban utang daerah dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan ASR usai pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sultra, Senin (21/9/2026).
“Kalau utang itu kan kewajiban. Utang itu akan menjadi beban pemerintah daerah. Oleh karena itu, tugas kita itu salah satunya adalah bagaimana menyelesaikan beban daerah,” kata ASR.
Menurut ASR, penyelesaian beban utang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata keuangan sehingga anggaran ke depan dapat lebih efektif diarahkan untuk kebutuhan masyarakat.
“Kita sudah menyelesaikan beban daerah itu kurang lebih satu tahun ini. Alhamdulillah, sekarang kita sudah tidak punya beban utang,” ujarnya.
Pernyataan ASR tersebut menarik dilihat dari perjalanan kewajiban Pemprov Sultra kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yang berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Pinjaman kepada PT SMI tersebut bermula pada masa Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, S.H., yang saat itu berpasangan dengan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.
Pada 2019, Pemprov Sultra mengajukan rencana pinjaman sekitar Rp1,195 triliun kepada PT SMI untuk mendukung pembangunan sejumlah proyek strategis daerah. Dokumen yang dihimpun BPK menyebut pinjaman tersebut diarahkan antara lain untuk pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa dan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah.
DPRD Sultra kemudian menyetujui rencana pinjaman tersebut. Dalam pembahasannya, pinjaman itu dikaitkan dengan program pembangunan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas.
Pada Juli 2020, Gubernur Ali Mazi juga menandatangani kontrak perjanjian pembiayaan kawasan Toronipa bersama PT SMI.
Artinya, secara kronologis, kebijakan pengajuan dan kontrak awal pembiayaan PT SMI tersebut berlangsung ketika Ali Mazi menjabat Gubernur Sultra.
Namun perlu ditegaskan, kewajiban tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai debitur, bukan utang pribadi Ali Mazi maupun gubernur setelahnya.
Pembiayaan PT SMI digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan daerah.
Salah satunya adalah Jalan Kendari-Toronipa. ANTARA pada Januari 2020 melaporkan pembangunan tahap kedua jalan tersebut sepanjang sekitar 14,6 kilometer menggunakan dana pinjaman PT SMI secara bertahap dengan nilai sekitar Rp1,195 triliun.
Pada perkembangannya, pembiayaan jalan tersebut disebut sekitar Rp800 miliar, sementara pembangunan RS Jantung juga mendapatkan pembiayaan dari PT SMI. Pada 2020, Ali Mazi menyebut pembangunan tahap lanjutan RS Jantung menunggu pencairan pembiayaan dari PT SMI.
Dalam dokumen pembahasan APBD Sultra 2025 yang dikutip Lajur, total pinjaman pokok dan bunga kepada PT SMI untuk pembangunan jalan dan RS Jantung tercatat sebesar Rp1.329.163.859.203.
Angka tersebut merupakan total pinjaman pokok dan bunga, bukan berarti jumlah yang masih harus dibayar pada 2025 atau 2026.
Data yang sama mencatat hingga 4 Juli 2025, Pemprov Sultra telah membayar Rp1.046.256.375.677 kepada PT SMI.
Dengan demikian, pada tanggal tersebut masih terdapat outstanding sekitar Rp282.907.483.526.
Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap melalui APBD.
Dalam dokumen APBD 2025 yang dikutip Lajur, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp381,982 miliar dialokasikan untuk membayar cicilan pinjaman reguler kepada PT SMI.
Dokumen tersebut juga menyebut cicilan pinjaman mulai dibayar sejak 2022 dan tidak terdapat outstanding kewajiban cicilan pokok maupun bunga yang telah jatuh tempo tetapi tidak dibayarkan.
Untuk kewajiban pembangunan Jalan Kendari-Toronipa, sisa pokok dan bunga yang tercatat per 4 Juli 2025 sebesar Rp168,782 miliar dialokasikan untuk dilunasi melalui APBD 2025 sebelum 23 Desember 2025.
Dalam RAPBD 2026, misalnya, Pemprov Sultra masih mencantumkan Rp54,790 miliar untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman kepada PT SMI dan sekitar Rp1,3 miliar untuk bunga.
Dalam perubahan KUA-PPAS 2026 yang disampaikan kepada DPRD, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp54,790 miliar juga disebut digunakan untuk pembayaran pokok utang kepada PT SMI.
Karena itu, untuk kondisi per 21 September 2026, pernyataan terbaru mengenai tidak adanya lagi beban utang berasal langsung dari ASR.
ASR mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, sekarang kita sudah tidak punya beban utang,” ujar ASR.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menyelesaikan kewajiban daerah agar tidak terus menjadi beban terhadap keuangan daerah.
Bagi ASR, penyelesaian kewajiban bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah mengarahkan anggaran untuk kebutuhan masyarakat.
ASR mengatakan setelah beban daerah diselesaikan, pemerintah memiliki ruang untuk lebih efektif mengarahkan anggaran kepada kebutuhan masyarakat.
“Sehingga ke depan, anggaran itu sudah bisa kita efektifkan secara nyata. Tentang apa yang diinginkan, apa-apa kebutuhan dari masyarakat, itu nanti akan kita jabarkan dalam bentuk anggaran,” kata ASR.
Pernyataan tersebut menempatkan penyelesaian kewajiban daerah sebagai salah satu bagian dari penataan fiskal Pemprov Sultra.
Dengan berkurangnya beban kewajiban, pemerintah daerah diharapkan dapat semakin fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik.
Mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat hingga program yang menyentuh kebutuhan dasar warga.
Jika dilihat dari kronologinya, pinjaman PT SMI tersebut bermula ketika Ali Mazi menjabat Gubernur Sultra, dengan tujuan membiayai proyek-proyek strategis seperti Jalan Kendari-Toronipa dan RS Jantung.
Kewajiban tersebut kemudian menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dibayar melalui APBD secara bertahap.
Pada 2025, data pembahasan APBD menunjukkan sebagian besar kewajiban telah dibayarkan dan sisa kewajiban terus diselesaikan sesuai jadwal anggaran.
Kini, pada 21 September 2026, ASR menyatakan beban utang daerah telah diselesaikan.
Editor: Xan





Tinggalkan Balasan