Menurut Jefri, sejumlah saksi menyampaikan bahwa korban sempat mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya di kawasan kantor BPBD Konawe pada Kamis (29/10/2026) malam.

Korban disebut datang sekitar pukul 22.00 Wita, kemudian bergabung dengan dua rekannya yang lebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Korban masih berada di kantor bersama seorang rekannya hingga dini hari.

Salah seorang saksi mengaku sempat melihat korban muntah. Saksi kemudian mengambilkan air putih dan menyarankan korban beristirahat di dalam kantor. Namun, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang.

Di lokasi, polisi menemukan empat botol minuman keras merek Kereta, dua bungkus rokok, korek api, gelas plastik, serta satu telepon genggam.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan adanya hubungan antara konsumsi minuman keras dan kematian korban.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya sempat mengonsumsi miras bersama sejumlah rekannya di kantor BPBD Konawe. Namun, kami belum bisa menyimpulkan bahwa hal tersebut menjadi penyebab kematian korban,” ungkap Jefri.

Pihak keluarga telah membuat surat penolakan autopsi. Namun, keluarga tetap meminta kepolisian menyelidiki peristiwa tersebut untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, pemakaman direncanakan berlangsung setelah salat asar pada Jumat.

Editor: Ixan

 

54 / 100 Skor SEO