Namun, pemerintah provinsi tidak melakukan penambahan kegiatan fisik baru dalam APBD-P tersebut.
Fadlansyah menilai, keterbatasan waktu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan alokasi anggaran perubahan.
Pelaksanaan kegiatan fisik baru dinilai sulit dilakukan karena waktu yang tersisa menjelang akhir tahun anggaran semakin terbatas.
“Yang fisik tidak ada. Perubahan fisik itu tidak ada. Bisa dipastikan tidak mampu lagi kita,” ujarnya.
Di sisi lain, penambahan pagu anggaran pada sejumlah OPD turut memengaruhi persentase realisasi belanja pemerintah daerah.
Sebelum penyesuaian akibat APBD-P, realisasi keuangan dan fisik Sultra disebut berada di angka 66 persen.
Fadlansyah mengatakan, perkembangan realisasi anggaran secara terperinci dapat dikonfirmasi kepada Biro Pembangunan Pemprov Sultra.
Penetapan APBD-P 2026 menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan belanja dan program pembangunan hingga akhir tahun.
Pemerintah provinsi diharapkan dapat memastikan seluruh kegiatan yang telah dianggarkan berjalan sesuai ketentuan.
Penambahan anggaran pada hampir seluruh OPD juga menuntut pengelolaan belanja yang terukur, terutama untuk memastikan anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara efektif.
Fadlansyah sebelumnya menyebut, penyesuaian anggaran pada OPD dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai dan kegiatan perencanaan.
Pemerintah daerah tidak menambahkan kegiatan fisik baru dalam APBD-P karena waktu pelaksanaan yang terbatas.
“Dengan perubahan tersebut, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sultra diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai pagu anggaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Editor: Ixan



Tinggalkan Balasan