Di sisi lain, pemalsuan akta otentik tersebut diketahui telah menghantam perusahaan dengan kerugian masif, mulai dari konflik kepemilikan tumpang tindih, sengketa perdata, hingga mandeknya administrasi di kementerian terkait.

“Kepemilikan perdata PT Bososi Pratama ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun, dkk. Tetapi anehnya pada tahun 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” ujar narasumber terkait.

Berkat kejanggalan tersebut, penanganan perkara yang sempat berproses di daerah ditarik langsung ke Mabes Polri. Dari sinilah titik terang terbuka, hingga akhirnya Andi Uci dan notaris Charles resmi disematkan status tersangka.

Berdasarkan catatan hukum, pihak Jason Kariatun dkk merupakan pemilik sah PT Bososi Pratama berdasarkan tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus oleh 12 hakim agung. Pada 2024, kepemilikan saham tersebut kemudian dialihkan kepada PT Adi Daya Group.

Kendati telah kalah secara hukum, kubu Andi Uci dkk dituding masih nekat melakukan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di atas konsesi lahan perusahaan. Pihak PT Adi Daya Group pun mendesak agar kerugian akibat pengerukan ilegal yang ditaksir mencapai 5 hingga 7 juta ton bijih nikel sejak 2017 turut diusut tuntas, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika ditotal sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami yang dicuri, dikeruk secara ilegal sejak 2017 sampai sekarang, sehingga kami berharap tentunya ini juga diusut ya dan diterapkan pasal TPPU atau pencucian uang,” ungkap pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Mabes Polri serta pihak terkait, termasuk Andi Uci Abdul Hakim.

Sumber: Informasi di atas disarikan dan dilaporkan berdasarkan pemberitaan dari Medius News.

14 / 100 Skor SEO