Jakarta,  – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) secara tegas membantah berbagai informasi simpang siur terkait struktur kepemilikan saham perusahaan yang beredar di masyarakat.

Melalui Direktur Utama Syam Alif Amiruddin, PT TMS menegaskan status hukum yang sah berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh provokasi pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Syam Alif Amiruddin menjelaskan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan saat ini adalah Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022.

Akta yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn., ini telah dinyatakan sah dan mengikat melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” ujar Syam Alif Amiruddin dalam keterangannya, Selasa (15/7).