Kendari, – Sebuah kapal yang merapat di Pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara, membawa muatan tak terduga. Di antara barang-barang yang diangkut, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara menemukan tiga ekor kambing yang hendak masuk ke wilayah Sultra tanpa dokumen resmi. Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengambil tindakan tegas: menolak masuknya ternak tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina, termasuk sertifikat kesehatan hewan (KH-1) dari daerah asal. Maka, sesuai aturan, kami lakukan penolakan,” ujar Nichlah Rifqiyah, Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra.

Penolakan ini bukan sekadar aturan administratif. Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman, menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Untuk melalulintaskan hewan atau produknya, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Jika melanggar, ada ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

Keputusan menolak masuknya kambing ini juga didasari oleh kekhawatiran akan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang masih menjadi momok bagi peternak di berbagai daerah. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025, lalu lintas hewan rentan PMK ke wilayah Sultra saat ini dibatasi.

“Kambing termasuk dalam kategori hewan yang rentan PMK, sehingga perlu pengawasan ketat agar tidak membawa risiko bagi peternakan lokal,” tambah Rachman.