KENDARI – Seorang pejabat PT PLN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial JS dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual nonfisik terhadap tetangganya berinisial KHI. Meski kedua pihak disebut telah menempuh upaya perdamaian, Polresta Kendari menegaskan proses hukum tetap dapat berjalan.
Dilansir dari Kendariinfo, Sabtu (7/11/2026), Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Laporan itu diterima kepolisian pada Juli 2026.
“Iya ada masuk ke kami (aduannya) di bulan Juli kemarin,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi Kendariinfo.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak terlapor dan korban disebut telah mengajukan perdamaian. Namun, upaya tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses hukum.
“Mereka mengajukan perdamaian,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan