Welliwanto menjelaskan, perdamaian dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak serta-merta menghapus atau menghentikan proses hukum. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tapi walaupun ada perdamaian, tidak menghapus ataupun tidak menghentikan proses hukum bila UU TPKS,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian akan melakukan gelar perkara menyusul adanya permohonan perdamaian dari kedua pihak. Penyidik sementara mengarahkan sangkaan perkara pada Pasal 14 ayat 3 UU TPKS yang disebut sebagai delik aduan.

“Karena delik aduan, nanti kita gelar perkara karena adanya pengajuan permohonan tersebut,” jelas Welliwanto.

Sementara itu, JS membenarkan bahwa dirinya dan korban telah menempuh upaya perdamaian. Ia juga mengaku telah memasukkan surat pencabutan laporan polisi serta permohonan penghentian perkara kepada pihak kepolisian.

“Kasus kami sudah damai. Sudah masuk juga lama surat cabut laporannya. Saya tidak tahu (UU TPKS tetap diproses), yang pasti kami dan pelapor sudah masukkan surat cabut laporan polisi dan minta surat penghentian juga,” beber JS, Sabtu (7/11/2026).

Hingga berita ini ditulis, penanganan perkara tersebut masih berada di tangan Polresta Kendari. Kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya melalui gelar perkara terkait permohonan yang diajukan.

JS masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan kekerasan seksual nonfisik. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sumber: Kendariinfo
Editor: Ixan | Perdetiknews.com

56 / 100 Skor SEO