JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan turut mendalami kemungkinan keterkaitan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Himawan Bayu Aji.
Desakan tersebut disampaikan FAMHI karena Himawan Bayu Aji diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Menurut FAMHI, riwayat jabatan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya klarifikasi apabila terdapat fakta, informasi, atau alat bukti yang relevan dengan rangkaian perkara yang sedang ditangani Bareskrim.
Presidium FAMHI, Midul Makati, S.H., M.H., mengatakan pengusutan dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses hukum.
Ia menilai perkara tersebut menyangkut keamanan nasional dan integritas institusi kepolisian sehingga membutuhkan penanganan yang transparan serta profesional.




Tinggalkan Balasan