KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di tiga titik di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 11 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dan non narkotika.

Hasil kegiatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Dachara, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H, bersama Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K, didampingi Karo Ops, Dirresnarkoba, dan Kabid Humas Polda Sultra.

Kapolda Sultra menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri, sekaligus implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan wilayah yang terdampak permasalahan narkoba.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan bergerak di sejumlah lokasi di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.