KOLAKA – Penetapan Ramdan sebagai tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Suria Lintas Gemilang (SLG), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka kembali penelusuran Perdetiknews terkait dugaan transaksi cargo nikel yang disebut menggunakan RKAB PT Perusda Kolaka.

Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menyita sekitar 7.000 metrik ton (MT) bijih nikel.

Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan dokumen atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Perusda Kolaka untuk penjualan ore yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya Perdetiknews telah menerbitkan laporan mengenai dugaan cargo milik seorang perempuan berinisial ADL yang disebut menggunakan RKAB Perusda Kolaka untuk keluar dari wilayah PT SLG.

Dalam berita berjudul Dugaan Cargo Ibu ADL Pakai RKAB Perusda Kolaka untuk Keluar dari PT SLG, Polda Sultra Masih Bungkam yang diterbitkan pada 17 September 2026, Perdetiknews mengungkap informasi mengenai rangkaian pengeluaran cargo dari wilayah PT SLG hingga pengapalan melalui Jetty PT Akar Mas International (AMI) di Pomalaa.