KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sirajudin menjadi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Bupati Bolmut tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.



Tinggalkan Balasan