KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) H Andi Sumangerukka SE MM melakukan penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/302 Tahun 2026 tanggal 18 September 2026, terdapat 47 pejabat yang diberhentikan dari jabatan sebelumnya dan diangkat ke jabatan baru. Lampiran keputusan memuat jabatan lama dan jabatan baru masing-masing pejabat.
Selain itu, terdapat 32 pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme perpindahan dan inpassing. Lampiran fungsional tersebut terdiri atas 22 pejabat melalui perpindahan dan 10 pejabat melalui inpassing.
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra
- PT ANI, PT AMI hingga PT AMID Masuk Penyidikan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel Sultra
Berikut daftar lengkapnya.
Dr. Ir. Andi Makkawaru Isa Zarny Jassin, S.T., M.Si. — dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.



Tinggalkan Balasan