Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong agar pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru segera disertai aturan pelaksana yang jelas. Menurut dia, aturan tersebut terutama diperlukan untuk mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara.

Adang mengatakan perubahan hukum acara pidana harus memberikan kepastian bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, perubahan aturan tidak boleh menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kendala koordinasi yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara.

“KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kita ingin proses hukum berjalan lebih efektif, tetapi tetap terukur dan akuntabel,” ujar Adang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, 19 September 2026, seperti dikutip dari E-Media DPR RI.

... ...

Adang menilai hubungan kerja antara penyidik dan jaksa merupakan bagian penting untuk memastikan perkara berjalan dengan baik, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Kejelasan mekanisme koordinasi, lanjutnya, diperlukan untuk mencegah persoalan administratif dan perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan di lapangan.

“Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat. Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas, siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanisme apabila terdapat perbedaan pendapat,” kata politikus Fraksi PKS tersebut.

Selain aturan teknis, Adang menyebut implementasi KUHAP baru membutuhkan kesiapan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum perlu memperoleh pemahaman yang sama mengenai ketentuan baru agar penerapannya tidak berbeda-beda antarwilayah.

“Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktik,” ujar mantan Wakapolri itu.

Adang menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem penegakan hukum. Pengawasan tersebut termasuk memastikan perubahan hukum acara berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan efektivitas penegakan hukum.

Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
69 / 100 Skor SEO