JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong untuk menghapus berbagai hambatan dalam pelaksanaan putusan sengketa pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut dinilai penting agar kemenangan masyarakat di pengadilan benar-benar berujung pada pemulihan hak.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Benny menyoroti persoalan yang masih dihadapi masyarakat, perorangan, maupun badan hukum setelah memenangkan sengketa pertanahan di pengadilan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, pelaksanaan putusan masih dapat terhambat oleh prosedur lanjutan setelah proses persidangan.

... ...

“Di dalam regulasi yang ada, yang begini, itu harus melalui mekanisme hukum dulu, eksekusi dulu. Setelah dieksekusi lagi, ajukan lagi ke pemerintahan untuk menghapus bukuan dan sebagainya, dan sebagainya,” ujar Benny, seperti dikutip dari E-Media DPR RI.

Ia menjelaskan, pihak yang telah memenangi perkara masih perlu mengurus perubahan administrasi pertanahan setelah putusan dieksekusi. Proses itu mencakup pencatatan serta perubahan data hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pencoretan nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Sudah eksekusi, datang lagi ke BPN. BPN yang lagi bermasalah ini kan. Catat di BPN, mengubah, mencoret nama SHM, SHGU, SHGB, lamanya minta ampun tanpa ada penjelasan,” kata politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Benny menilai persoalan itu perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menurut dia, seharusnya memberikan kepastian kepada pihak yang dinyatakan berhak dan tidak kembali terbentur prosedur administratif maupun kendala lainnya.

Ia juga menyinggung adanya kasus ketika pihak yang telah memenangkan perkara kembali menghadapi laporan pidana, termasuk tuduhan pemalsuan dokumen. Benny mengatakan dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah digunakan dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak dinyatakan palsu.

“Padahal dokumen ini sudah dibawa dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak pernah itu dinyatakan palsu. Karena kalah tadi, maka dilaporkan lagi,” ujarnya.

Benny menegaskan, substansi RUU Reforma Agraria perlu diarahkan untuk memastikan keadilan yang telah diputus pengadilan dapat diwujudkan. Ia menyebut persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan ketidakjelasan aturan, tetapi juga pelaksanaan aturan yang masih menghadapi hambatan.

“Masalah yang kita hadapi saat ini justru dua-duanya, aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah,” tegasnya.

Karena itu, Benny berharap pembahasan RUU Reforma Agraria menghasilkan mekanisme yang memberikan kepastian sejak proses penyelesaian sengketa hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tidak lagi menghadapi hambatan yang tidak perlu dalam pemulihan haknya.

Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
64 / 100 Skor SEO