JAKARTA — Komisi I DPR RI mendorong peningkatan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor komunikasi dan digital kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tambahan ruang fiskal tersebut dinilai diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program kementerian, khususnya penguatan konektivitas di berbagai daerah.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai porsi PNBP Komdigi yang dapat digunakan kembali masih terbatas dibandingkan penerimaan yang dihasilkan. Ia menyebut PNBP sekitar Rp24 triliun yang dihasilkan sektor tersebut hanya kembali sekitar Rp3 triliun untuk kebutuhan Komdigi.

Hal itu disampaikan Syamsu dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komdigi Meutya Hafidz dan jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 16 September 2026. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara lebih menyeluruh pola penggunaan PNBP serta proses pengajuannya kepada Kementerian Keuangan.

Menurut Syamsu, penjelasan tersebut dibutuhkan agar DPR dapat mendukung upaya memperbesar porsi PNBP yang bisa dikelola kembali oleh Komdigi. Dengan demikian, kementerian memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan tugas dan meningkatkan konektivitas.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyoroti kenaikan target PNBP Komdigi dalam penyesuaian RKA K/L Tahun Anggaran 2027. Target tersebut meningkat dari Rp24,75 triliun menjadi Rp27,89 triliun. Namun, masih terdapat kebutuhan anggaran Komdigi yang belum terpenuhi sebesar Rp3,2364 triliun.