Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat dua skema utama penataan tanah, yaitu redistribusi dan restitusi. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara jelas untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang dirampas tanpa proses hukum.
Pandangan itu disampaikan Benny dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Benny menjelaskan, redistribusi tanah ditujukan terutama bagi masyarakat miskin yang menjadi subjek reforma agraria. Adapun tanah yang dapat menjadi objek redistribusi antara lain tanah perusahaan dengan status penguasaan yang tidak jelas, hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir, serta tanah negara yang tidak dimanfaatkan.
“Fokusnya kita ini kan ada dua soal. Soal redistribusi yang kita sudah diskusikan dan soal restitusi,” ujar politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut, seperti dikutip dari E-Media DPR RI.
Berbeda dengan redistribusi, restitusi ditujukan untuk mengembalikan tanah masyarakat yang diambil alih badan hukum tanpa melalui proses hukum yang semestinya. Benny menilai, penguasaan tanah secara faktual juga perlu diperiksa dan dibandingkan dengan data administratif serta hak yang tercatat.
“Restitusi adalah tanah masyarakat, tanah yang diambil alih tanpa proses hukum oleh badan hukum,” katanya.
Menurut Benny, audit perlu dilakukan apabila terdapat perbedaan antara data administratif dan kondisi penguasaan tanah di lapangan. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya penguasaan tanah yang melampaui hak yang diberikan.
“Administratifnya satu juta hektare, tetapi de facto-nya mungkin dua juta hektare. Nah, ini yang harus diaudit,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanah yang terbukti dikuasai secara tidak sah atau melebihi hak yang diberikan dapat ditetapkan sebagai objek restitusi untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Mekanisme ini dinilai penting agar reforma agraria dapat memberikan penyelesaian nyata atas persoalan penguasaan tanah.
Benny juga menyoroti persoalan kompensasi dalam sengketa tanah. Ia menyebut masih terdapat kasus ketika pihak yang berhak menerima kompensasi belum jelas. Akibatnya, pembayaran dititipkan melalui pengadilan dan masyarakat mengalami kesulitan memperoleh haknya meskipun proses sengketa telah selesai.
Karena itu, Benny berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur secara jelas mekanisme redistribusi dan restitusi, termasuk mengenai subjek, objek, verifikasi, audit, serta pengembalian hak atas tanah. Informasi tersebut disampaikan dalam laporan E-Media DPR RI yang ditulis Daya Berdoa dan diterbitkan pada 15 September 2026.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber





Tinggalkan Balasan