JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin meminta ketentuan mengenai objek reforma agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria tidak membatasi kawasan hutan yang dapat menjadi lokasi reforma agraria. Menurut dia, rumusan tersebut perlu dikaji ulang agar RUU dapat menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Perum Perhutani, PT Inhutani, dan sejumlah narasumber di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026), sebagaimana diberitakan E-Media DPR RI.

Khozin menyoroti usulan yang membatasi objek reforma agraria di kawasan hutan hanya pada kawasan yang belum memiliki dokumen penunjukan dan/atau penetapan. Ia menilai rumusan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011.

Putusan itu menegaskan bahwa kawasan hutan tidak dapat ditetapkan hanya melalui tahap penunjukan sepihak oleh pemerintah. Pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui empat tahapan sistematis, yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.

Khozin mengatakan, apabila penggunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan tersebut dipertahankan, sekitar 2,48 juta hektare lahan berpotensi tidak dapat ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Padahal, kawasan itu selama ini menjadi salah satu sumber konflik agraria yang perlu diselesaikan.