Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darori Wonodipuro meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sinkronisasi dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum dan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Darori menjelaskan, pengaturan pertanahan di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, RUU Reforma Agraria perlu memperjelas hak atas tanah yang menjadi ruang lingkup pengaturannya agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Adapun Perhutani dan Inhutani menjalankan penugasan dalam pengelolaan kawasan hutan. Dengan demikian, mekanisme pelepasan kawasan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Darori turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 mengenai penetapan kawasan hutan. Menurut dia, putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap kawasan hutan yang sebelumnya telah ditunjuk.
“Keputusan MK berlaku sejak ditetapkan, tidak berlaku surut. Kawasan hutan di Indonesia sebelumnya sudah ditunjuk. Ini yang perlu diatur lagi,” ujar Darori.
Di sisi lain, Komisi IV DPR RI saat ini juga membahas revisi Undang-Undang Kehutanan. Darori meminta masukan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria turut disampaikan dalam pembahasan revisi UU Kehutanan agar kedua regulasi tersebut dapat saling melengkapi.
Selain sinkronisasi regulasi, Darori mendorong penguatan program perhutanan sosial sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia mengusulkan agar lahan yang dikelola masyarakat dimanfaatkan untuk tanaman produktif melalui pola bagi hasil yang memberi manfaat bagi masyarakat, pengelola kawasan, dan pemerintah desa.
“Yang 1,1 juta hektare itu jadikan perhutanan sosial untuk masyarakat sekitar kawasan hutan. Kita berikan kepada rakyat untuk menanam tanaman yang produktif, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Darori menambahkan, pengelolaan hutan secara berkelanjutan diperlukan untuk menjaga fungsi ekologis. Menurutnya, berkurangnya tutupan hutan dapat meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan di berbagai daerah.
Ia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Berita ini disusun berdasarkan informasi E-Media DPR RI yang diterbitkan pada Senin, 14 September 2026.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber





Tinggalkan Balasan