PERDETIK, – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendorong pemerintah mencari terobosan untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang menghambat pembangunan Bendungan Cibeet di Bogor Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Sudjatmiko, pengalaman Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam menangani pembebasan lahan pada sejumlah proyek sebelumnya dapat dijadikan pembelajaran. Ia mencontohkan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang sempat menghadapi kendala pembebasan lahan, tetapi kemudian dapat berjalan setelah terjadi banjir besar pada 2007.
“Dulu ada namanya proyek BKT. Itu sulit sekali pembebasan lahannya. Tapi karena banjir 2007, jadi itu barang. Harapannya coba ini apa bisa dibuat seperti itu,” ujar Sudjatmiko saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI untuk meninjau pembangunan Bendungan Cibeet dan Bendungan Cijurey di Bogor Timur, Kabupaten Bogor, Jumat (11/9/2026), seperti dikutip dari E-Media DPR RI, Senin (14/9/2026).
Salah satu persoalan pembebasan lahan Bendungan Cibeet berkaitan dengan keberadaan makam keramat di area pembangunan. Proses penggusuran makam tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dengan masyarakat sekitar sehingga membutuhkan pendekatan yang tepat.
Sudjatmiko kemudian menyinggung pengalaman pemerintah saat membangun Tol Tanjung Priok di sekitar kawasan Makam Mbah Priok. Ia menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Kementerian PU memiliki referensi dalam menyelesaikan persoalan lahan yang berkaitan dengan situs atau makam yang dianggap penting oleh masyarakat.
“Namanya sekarang Makam Mbah Priok. Tapi tetap juga tol itu bisa dibangun. Maksudnya gini, PU itu punya pengalaman sebenarnya hal-hal seperti ini,” kata politikus Fraksi PKB tersebut.
Selain persoalan makam, Sudjatmiko mengingatkan potensi masalah ketika lahan yang telah ditetapkan untuk proyek berpindah penguasaan kepada pihak lain. Kondisi itu, menurut dia, dapat menyulitkan proses pembebasan lahan karena pemilik baru memiliki kepentingan yang berbeda dari masyarakat pemilik tanah sebelumnya.
“Kalau sudah ada penetapan Pemlok atau SP2 ini yang berbahaya, rata-rata pemilik tanah itu sudah di-takeover, wah ini yang berbahaya,” ujarnya.
Ia menilai masyarakat pemilik tanah pada dasarnya dapat menerima pembebasan lahan apabila mekanisme ganti kerugian berjalan baik dan memberikan keuntungan yang adil.
“Kalau masyarakat aslinya pasti mau jual kok. Masyarakat aslinya pasti mau jual. Orang harganya untung, jual untung sekarang. Ganti untung,” tegas Sudjatmiko.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber





Tinggalkan Balasan