MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan sistem pengisian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan nomor polisi kendaraan secara ganjil-genap di seluruh SPBU. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurai antrean panjang BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Penerapan sistem ini mulai berlaku 13 hingga 20 September 2026. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor sesuai tanggal diperbolehkan melakukan pengisian BBM, sementara kendaraan dengan nomor yang tidak sesuai diarahkan untuk mengisi pada hari berikutnya.
Pada Minggu (13/9/2026), misalnya, kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil diperbolehkan masuk SPBU karena bertepatan dengan tanggal ganjil.
“Hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil,” kata Staf Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulsel, Ahmad, yang bertugas di lokasi.
Sementara kendaraan dengan angka terakhir pelat genap tidak diperbolehkan masuk SPBU dan diarahkan untuk melakukan pengisian pada Senin (14/9).



Tinggalkan Balasan