JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tiga kategori utama dalam konflik agraria dan Reforma Agraria. Menurutnya, status lahan menjadi faktor penting untuk menentukan mekanisme penyelesaian setiap konflik.
Hal tersebut disampaikan Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Nusron menjelaskan, konflik agraria dapat berkaitan dengan kawasan hutan, aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun aset pemerintah atau Barang Milik Negara (BMN), serta lahan yang dimiliki pihak swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.
Menurutnya, perbedaan status lahan tersebut menentukan langkah yang dapat ditempuh pemerintah. Konflik yang melibatkan lahan milik swasta dinilai memiliki ruang penyelesaian yang relatif lebih fleksibel karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan menelusuri kesesuaian perizinannya.
“Kalau benturan dengan swasta relatif mudah kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak ada pelanggaran atau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” jelas Nusron.
Namun, penanganan konflik yang berkaitan dengan aset BUMN maupun aset negara memiliki kompleksitas tersendiri. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara sebelum mengambil keputusan terkait status aset tersebut.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” katanya.
Sementara itu, konflik agraria yang terjadi di kawasan hutan juga memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Menurut Nusron, apabila lahan yang menjadi objek konflik berada dalam kawasan hutan, proses penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor tersebut, pemerintah dan DPR membahas upaya penyelesaian konflik agraria sekaligus pelaksanaan Reforma Agraria dengan mempertimbangkan karakteristik serta status lahan yang menjadi objek persoalan.
Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
(MW/YZ)



Tinggalkan Balasan